Inilah Mekanisme Penyaluran KUR
Ada tiga pola mekanisme dalam menyalurkan KUR. Ketiga mekanisme tersebut terdiri dari langsung, tidak langsung dengan pola executing, dan tidak langsung dengan pola channeling.
Skema Langsung
artinya dana KUR diberikan bank/lembaga penyalur langsung ke debitur KUR. Mekanismenya dimulai dari calon debitur mendatangi bank/lembaga penyalur untuk mengajukan KUR. Bank kemudian akan melakukan penilaian terhadap calon debitur. Jika memenuhi kualifikasi lalu disetujui, debitur akan disodorkan Perjanjian Kredit untuk ditandatangani. Setelah itu, bank meminta penjaminan kepada lembaga penjamin.
Skema Tidak Langsung
dengan Pola Executing melibatkan lembaga linkage sebagai mitra dalam menyalurkan KUR. Lembaga linkage yang mengajukan permintaan KUR kepada bank/lembaga penyalur KUR. Pengajuan tersebut diperiksa bank/lembaga penyalur KUR dengan mengecek Sistem Informasi Debitur dan melakukan analisis kelayakan.
Apabila dinyatakan layak, bank/lembaga penyalur akan menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan dengan lembaga linkage. Kemudian bank/lembaga penyalur meminta penjaminan KUR pada lembaga penjamin.
Dana yang diterima dari bank/lembaga penyalur kemudian disalurkan lembaga linkage ke debitur yang mengajukan KUR. Setiap kewajiban cicilan KUR dibayarkan debitur ke lembaga linkage. Sebab lembaga linkage yang bertanggung jawab atas pelunasan KUR pada bank/lembaga penyalur

Yang bertindak sebagai lembaga linkage antara lain koperasi sekunder, koperasi primer (koperasi simpan pinjam, unit simpan pinjam koperasi), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/BPRS), lembaga keuangan nonbank, kelompok usaha, dan lembaga keuangan mikro.
Skema Tidak Langsung dengan Pola Channeling
hampir sama dengan pola executing. Bedanya, di pola executing, lembaga linkage berstatus sebagai mitra, sedangkan di pola channeling, lembaga linkage berstatus sebagai agen. Dalam mengajukan KUR, calon debitur mempercayakannya pada lembaga linkage.
Dari lembaga linkage, KUR diajukan ke bank/lembaga penyalur KUR. Kemudian bank/lembaga penyalur akan mengecek calon debitur di Sistem Informasi Debitur dan melakukan analisis kelayakan. Bila disetujui, lembaga linkage akan menandatangani Perjanjian Kredit dengan UMKM dan bank/lembaga penyalur KUR.
Inilah Mekanisme Penyaluran KUR
Reviewed by Indonesia
on
November 07, 2017
Rating:
Reviewed by Indonesia
on
November 07, 2017
Rating:


Tidak ada komentar: