KUR dan Manfaatnya
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema pembiayaan modal kerja dan investasi yang khusus dipersiapkan Pemerintah untuk bidang usaha UMKM. Besaran kredit yang bisa diajukan hingga
Rp500 juta dengan penjaminan dari Pemerintah atau lembaga penjamin yang ditunjuk Pemerintah.
Rp500 juta dengan penjaminan dari Pemerintah atau lembaga penjamin yang ditunjuk Pemerintah.
Untuk pelaku usaha bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan industri kecil, jaminan yang diberlakukan bernilai 80% dari plafon kredit. Sementara sektor usaha lainnya, jaminan berkisar 70% dari plafon kredit.
Ada tiga skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberlakukan: KUR Mikro, Ritel, dan Linkage. KUR Mikro merupakan jenis KUR dengan plafon kredit hingga Rp20 juta dengan suku bunga maksimal 22% per tahun. Berbeda dengan KUR Ritel yang batasan plafon kreditnya antara Rp20-500 juta dengan suku bunga maksimal 13% per tahun. Lain dengan KUR Linkage yang besaran plafon kreditnya dari Rp500 juta-2 miliar.
Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Ritel, lembaga penyalurnya adalah bank yang telah ditunjuk Pemerintah. Sementara KUR Linkage disalurkan melalui lembaga lain, seperti koperasi, BPR, dan lembaga keuangan nonbank.
Bila dikenali dari pengertian dan skema kreditnya, KUR sangat cocok dijadikan sebagai alternatif permodalan bagi pelaku UMKM. Ini karena sifatnya yang memang berbeda dengan jenis kredit lainnya seperti KTA.
Berikut ini adalah manfaat yang ditawarkan KUR.
Tujuan KUR secara spesifik dipersiapkan Pemerintah untuk membantu berkembangnya sektor riil, usaha kecil, skala mikro, menengah, dan koperasi. Karenanya, untuk plafon pinjaman Rp25 juta, tak perlu ada jaminan apa-apa.
Suku bunga KUR paling kecil 9% per tahun. Ini tentu sangat membantu bagi para pelaku usaha mikro.
Kemudahan dalam mengajukan KUR bukan tanpa syarat. Pemerintah menetapkan jenis usaha yang berhak mendapatkan KUR adalah tipe usaha kecil yang produktif dan layak yang sayangnya dalam beberapa hal sulit memenuhi persyaratan bank.
Lebih spesifiknya dijelaskan di bawah ini.
Masuk kategori “usaha produktif” yang kegiatan utama usahanya adalah memproduksi barang atau jasa dengan maksud meningkatkan pendapatan dan memberi nilai tambah bagi pelakunya.
Usaha tersebut menjadikan pelaku usaha mendapatkan nilai tambah atau keuntungan di mana dari keuntungan tersebut bisa digunakan untuk membayar tagihan atau utang. Kondisi ini disebut sebagai kriteria “usaha layak”.
Sekalipun usaha tersebut telah memberikan manfaat dari sisi penghasilan ataupun nilai tambah untuk pelakunya, bank masih belum bersedia meluluskan pengajuan pinjamannya. Di sinilah KUR berperan dalam membantu usaha ini agar berkembang.
Pemilik usaha yang berminat dengan program KUR penting untuk memahami beberapa hal di atas supaya saat mengajukan KUR bisa lancar prosesnya.
Berikut ini adalah persyaratan untuk menjadi debitur KUR.
Calon debitur adalah pengusaha dengan tipe usaha produktif dan layak tapi belum bisa memenuhi kemauan bank. Selain itu, sektor-sektor yang digarapnya sesuai dengan ketentuan Pemerintah dan tidak melanggar hukum.
Usaha berjalan telah berjalan kurang lebih enam bulan.
Tidak terikat perjanjian kredit lain, baik kendaraan, kepemilikan rumah, ataupun kredit permodalan usaha lainnya.
Melampirkan dokumen sebagai persyaratan di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data diri (pas foto)
- Kartu Keluarga (KK)
- SIUP (untuk bank tertentu bisa diganti Surat Keterangan Legalitas Usaha dari Desa)
- NPWP
- Lampiran rekening atau tabungan enam bulan terakhir
- Slip gaji
- Dokumen jaminan (bila diperlukan)
Bila persyaratan dirasa sudah lengkap, berikutnya calon debitur tinggal mendatangi bank penyalur KUR. Ikuti langkah-langkah pengajuan KUR dengan mengajukan dokumen dan kelengkapan lain sebagaimana tertera di atas. Selanjutnya, pihak bank akan mengadakan survei sebagai salah satu pertimbangan penting dalam proses persetujuan KUR.
KUR dan Manfaatnya
Reviewed by Indonesia
on
November 06, 2017
Rating:
Reviewed by Indonesia
on
November 06, 2017
Rating:


Tidak ada komentar: